Kamis, 22 September 2011

Administrasi tentang Kearsipan

Administrasi Kantor itu juga mengatur tentang Kearsipan yang mengenai tentang surat penting, surat biasa, surat rahasia.

Mengenai Pengurusan Surat Penting Sistem Kartu Kendali :

Pertama terdapat unit Kerasipan dan unit Pengolah.Diantara unit kearsipan dibagi mejadi 4 yaitu Penerima, Pencatat, Pengarah, Pengendali. Dan unit Pengolah dibagi menjadi 3 yaitu TU, Pimpinan, Pelaksana.
Surat masuk kemudian diterima oleh penerima, kemudian diberikan ke pencatat surat lalu dibuka, dibaca, dan diberi kartu kendali rangkap 3 yang berwarna putih, kuning, merah.Surat sampul dan kartu kendali warna putih, kuning dan merah kemudian diarahkan oleh pengarah.Dan pengarah menyimpan kartu kendali warna putih, kemudian pengarah memberikan ke Pengendali dan di pengendali diberikan ke unit Pengolah TU dan di TU kartu kendali warna merah diberikan ke unit Pengendali untuk disimpan dan kartu kendali warna kuning dan sampul disimpan oleh TU, kemudian TU memberikan lembar disposisi yang diisi kecuali alamat, intruksi, paraf. Lalu surat dan lembar disposisi dibeikan kepada Pimpinan untuk memberikan kebijakan intruksi.Lalu surat dan disposisi diberikan ke Pelaksana untuk melaksanakan intruksi dan surat diberikan tanda Dep, kemudian surat diberikan ke TU lalu surat dichek tanda Dep dan kemudian surat ditentukan kode dan diisi kode surat, kemudian surat disimpan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar